Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021 dan Ubah Hari Libur Nasional

Redaksi | 19 Juni 2021 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," tegas Menko PMK.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Perubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ujar Menko PMK, Jumat (18/6). 

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Sementara libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan yang sama, untuk menghindarkan dari adanya long weekend. 

Menko PMK menambahkan bahwa keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. "Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya," imbuh Menko PMK.

Menko PMK mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. "Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lain serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia," ujar Menko PMK. "Karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Sumber: kemenkopmk.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait